SURAT
PERJANJIAN SEWA MOBIL
Pada hari ini Selasa
tanggal Satu Bulan November Tahun Dua Ribu Sebelas, saling berhadapan antara
kedua belah pihak :
1.
Nama : Sulistyo Utomo
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Mlati Kidul RT 01/02, Mlati Kidul, Kota Kudus,
Kudus
Telepon
:
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama diri pribadi selaku YANG MENYEWAKAN. Selanjutnya disebut
…………………………………………………………………………………… PIHAK PERTAMA
2.
Nama : Wahyu Fajar Waspodo
Pekerjaan
: Swasta
Jabatan
: Corporate Secretary PT. Warna Dunia
Alamat
: Karangkidul, Pulosari, Kebakkramat,
Karanganyar
Telepon
: (0271)8200872
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama PT. Indaco Coatings Industry selaku PENYEWA.
Selanjutnya disebut …………………………………………………………………….PIHAK KEDUA.
Kedua belah
pihak sebelumnya menerangkan bahwa PIHAK
PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa
dari PIHAK PERTAMA berupa
kendaraan dengan criteria sebagai berikut :
1.
Jenis kendaraan : Minibus
2.
Merek / Type : Nissan
Grand Livina type Ultimate 1.8 (6 speed)
3.
Tahun pembuatan : 2008
4.
Nomor Polisi : H 8904
HA
5. Nomor BPKB : E 96585271
6.
Nomor rangka : MHBGIC2F8J004633
7.
Nomor mesin : MR
18018983R
8.
Warna : Silver
9. Kondisi
barang :
Untuk
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut MOBIL.
Selanjutnya PARA PIHAK masing-masing
bertindak dalam kapasitas / kedudukan mereka seperti yang telah disebutkan di
atas, bahwa PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam
perjanjian, untuk selanjutnya disebut dengan PERJANJIAN SEWA MOBIL, dengan
syarat-syarat dan ketentua-ketentuan sebagai berikut :
PASAL
1
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat
1
Sewa-menyewa
ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) Bulan,
terhitung sejak tanggal Satu Bulan November Tahun Dua Ribu Sebelas ( 01 – 11-
2011 ) dan berakhir pada tanggal Satu Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Belas (
01 – 11 - 2012)
Ayat
2
Setelah jangka
waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka
waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan
dalam Surat Perjanjian tersendiri.
PASAL
3
HARGA
SEWA
Ayat
1
Harga sewa
atas MOBIL untuk jangka waktu sewa
selama 12 ( dua belas ) bulan sebesar Rp. 56.400.000 ( lima puluh enam juta
empat ratus ribu rupiah ) yang keseluruhannya akan dibayar oleh Pihak
Kedua kepada Pihak Pertama secara bertahap setiap bulan sebesar Rp. 4.700.000 (
empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
Ayat 2
A.
Jumlah uang mana telah dibayar oleh PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebelum penandatanganan akta ini, untuk penerimaan
uang mana akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimanya
B. untuk
penerimaan sejumlah uang pembayaran setiap bulannya atas biaya sewa tersebut
akan dibuatkan tanda terima (kwitansi) secara tersendiri/terpisah.
PASAL
2
PENYERAHAN
KENDARAAN
Ayat
1
PIHAK PERTAMA menyerahkan MOBIL kepada PIHAK KEDUA setelah
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) dari MOBIL yang dimaksud
beserta surat-surat atau dokumen yang diperlukan.
Ayat
2
PIHAK KEDUA menyewa Mobil milik PIHAK PERTAMA tanpa
membutuhkan jasa pengemudi atau sopir dari PIHAK PERTAMA.
PASAL
3
PIHAK KEDUA telah menerima apa yang disewanya tersebut dalam keadaan
terpelihara baik dan oleh karena itu pada waktu sewa menyewa ini berakhir, maka
ia wajib untuk menyerahkan kembali dalam keadaan terpelihara dengan baik pula.
Pasal
4
KENDARAAN
YANG DISEWAKAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA tentang apa yang disewakannya tersebut
betul adalah hak dan miliknya sendiri, tidak menjadi jaminan sesuatu hutang,
dan bahwa selama sewa menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat
tuntutan dan/atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak
terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang disewakan tersebut,
karena PIHAK KEDUA dengan ini dibebaskan
oleh PIHAK PERTAMA mengenai hal-hal tersebut.
PASAL
5
BERLANGSUNGNYA
PERJANJIAN SEWA
Ayat
1
Perjanjian Sewa-Menyewa ini tidak akan berhenti sebelum jangka waktu
tersebut dalam Pasal 1 berakhir dan juga tidak akan berhenti karena salah satu
pihak meninggal dunia atau dipindahtangankan secara bagaimanapun juga atas apa
yang disewakan tersebut kepada pihak lain sebelum jangka waktu persewaan itu
berakhir.
Ayat
2
Dalam hal salah satu pihak meninggal dunia, maka ahli waris yang meninggal dunia berhak atau diwajibkan untuk
memenuhi ketentuan-ketentuan atau melanjutkan sewa-menyewa ini sampai jangka waktu
persewaan itu berakhir, sedang dalam hal MOBIL tersebut dipindahtangankan
kepada pihak lain, maka pemilik baru atas apa yang disewakan tersebut harus
tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.
Ayat
3
Dalam hal salah satu Pihak berkehendak untuk memperpanjang jangka waktu
sewa-menyewa yang disebut dalam Pasal 1 dari akta ini, maka kehendaknya itu
harus diberitahukan kepada dan mendapat persetujuan tertulis dari Pihak
lainnya, dalam jangka waktu 3 Bulan sebelum jangka waktu sewa itu berakhir.
PASAL
6
HAK
DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
A. Perawatan
dan Perbaikan
1. PIHAK
PERTAMA berkewajiban untuk melakukan perawatan dan perbaikan MOBIL yang
disewakan tersebut baik yang dilakukan secara periodic, maupun insidentil di
bengkel yang telah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA sebelumnya.
2. Seluruh
biaya yang timbul untuk perawatan dan perbaikan sebagaimana tersebut diatas
sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK PERTAMA, termasuk servis mekanis perbaikan dan
perawatan MOBIL sehubungan kegagalan mekanis sebagai akibat dari penggunaan
yang wajar (normal wear and tear)
3. Seluruh
biaya Pajak atas MOBIL yang disewakan menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
4. Dalam
hal melakukan perbaikan dan perawatan, PIHAK KEDUA wajib menghubungi PIHAK I
untuk pengaturan perawatan atau pemeriksaan secara teratur setiap perjalanan
5000 km. PIHAK II akan bertanggung jawab untuk semua biaya perbaikan jika PIHAK
II memenuhi semua pemeriksaan perawatan seperti yang ditentukan di atas.
5. Dalam
hal MOBIL mengalami kerusakan berat dan membutuhkan perbaikan atau perawatan
dalam jangka waktu lama, maka apabila diperlukan MOBIL dapat diganti
sewaktu-waktu oleh PIHAK PERTAMA dengan unit mobil lain yang setipe/sekelas dengan
MOBIL dalam perjanjian.
PASAL
7
TANGGUNG
JAWAB PIHAK KEDUA
Ayat
1
Selain daripada kewajiban-kewajiban yang tertuang pada
bagian lain dari perjanjian ini, PIHAK KEDUA berkewajiban memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
A. MOBIL
hanya boleh digunakan untuk dan dengan cara sebagai berikut:
1) Penggunaan
MOBIL hanya semata-mata untuk hal-hal yang legal dan tidak bertentangan dengan
hukum; segala resiko dan biaya yang timbul sebagai pelanggaran terhadap
ketentuan ini akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
2) Untuk
kepentingan/keperluan dinas perusahaan atau kepentingan pribadi karyawan PIHAK KEDUA
dengan menggunakan pengemudi yang mampu dan memiliki SIM yang masih berlaku.
Dalam hal PIHAK KEDUA menggunakan pengemudi yang kurang mampu, gegabah atau
tidak memiliki SIM yang masih berlaku, PIHAK KEDUA sepenuhnya bertanggung jawab
untuk setiap kerusakan,kehilangan, kecelakaan lalu lintas dan/atau sesuatu
klaim dari pihak ketiga.
B. Selama
periode sewa, PIHAK KEDUA wajib menggunakan MOBIL dengan senantiasa
memperhatikan ketentuan dalam pasal 1560 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
C. PIHAK
KEDUA wajib menyerahkan MOBIL kepada PIHAK PERTAMA atau bengkel yang ditunjuk
PIHAK PERTAMA untuk dilakukan perawatan dan perbaikan berkala maupun insidentil
dalam hal MOBIL memasuki jadwal rutin perawatan dan/atau mengalami kerusakan
atau kecelakaan.
D. Apabila
STNK MOBIL hilang, rusak berat dan/atau karena kelalaian PIHAK KEDUA, sehingga
mengalami keterlambatan dalam pajak kendaraan atau perpanjangan STNK maka PIHAK
KEDUA bertanggung jawab atas seluruh biaya pajak kendaraan atau perpanjangan
STNK tersebut, termasuk denda yang timbul sebagai akibat dari kehilangan,
kerusakan atau kelalaian tersebut.
E. Kerusakan
dan/atau kehilangan kunci MOBIL, asesoris dan/atau perlengkapan MOBIL lainya,
termasuk dan tidak terbatas pada tape dan/atau tools set, yang semata-mata
timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA, maka seluruh biaya penggantian dan/atau
perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
F. PIHAK
KEDUA dilarang menjual, mengalihsewakan lebih lanjut atau memberikan hak dan/atau
membebani MOBIL dengan agunan atau sebagai jaminan gadai kepada pihak lain.
G. PIHAK
II dilarang merubah atau memodifikasi, termasuk meniadakan atau menambahkan
perlengkapan orisinil yang telah terpasang di MOBIL selama masa sewa
berlangsung.
H. PIHAK
KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA bila terjadi
hal-hal berikut :
1) PIHAK
KEDUA bermaksud mengganti identitas atau pindah alamat.
2) Terjadi
kehilangan, pencurian, penipuan dan/atau klaim dari pihak ketiga berkenaan
dengan MOBIL;
3) Bermaksud
melakukan penggantian atau perubahan atas seluruh atau sebagian yang ada pada
MOBIL yang disewanya.
Ayat
2
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali MOBIL tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan jalan,
terawat baik, dan kondisinya lengkap seperti ketika PIHAK KEDUA menerimanya dari PIHAK PERTAMA setelah perjanjian sewa-menyewa ini berakhir.
PASAL
8
FORCE
MAJEURE
Ayat
1
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau
tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat
kerusakan pada MOBIL yang
diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud
dengan Force majeure adalah:
A. Bencana
alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta
kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu
kelangsungan perjanjian ini.
B.
Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan
perang.
Ayat
2
Apabila
terjadi kehilangan MOBIL karena
kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengganti
dengan MOBIL sejenis dengan
tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan MOBIL yang disewanya.
PASAL
9
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan diantara kedua Pihak, maka akan diupayakan terlebih dahulu
melalui musyawarah mufakat. Dan apabila melalui musyawarah mufakat belum
ditemukan kesepakatan diantara kedua belah pihak, maka kedua pihak sepakat
untuk menyelesaikannya secara hukum dan memilih tempat kedudukan domisili
Pengdilan umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Karanganyar.
PASAL
10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang
belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
PASAL 11
PENUTUP
Demikian Surat
Perjanjian ini dibuat, ditandatangani dengan menggunakan materai secukupnya dan
dilangsungkan di tempat, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian
awal akta ini serta telah dibacakan dihadapan para pihak dengan dihadiri oleh
serta dibuat rangkap dua, didistribusikan pada para pihak dengan kekuatan hukum
yang sama keduanya :
1. …………..,
2. …………..,
Keduanya dalam
perjanjian ini sebagai para SAKSI.
Karanganyar, …………….
2011
PIHAK PERTAMA
|
PIHAK KEDUA
|
[
Sulistyo Utomo]
|
[
Wahyu Fajar Waspodo]
|
SAKSI-SAKSI
Saksi 1
|
Saksi 2
|
(……………………….)
|
(……………………….)
|