Cari Blog Ini

Selasa, 03 November 2015

Contoh Surat Perjanjian SewaMenyewa



SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL

Pada hari ini Selasa tanggal Satu Bulan November Tahun Dua Ribu Sebelas, saling berhadapan antara kedua belah pihak :
1.     Nama                          :  Sulistyo Utomo
Pekerjaan                   :  Swasta
Alamat                        :  Mlati Kidul RT 01/02, Mlati Kidul, Kota Kudus, Kudus
Telepon                       : 
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi selaku YANG MENYEWAKAN. Selanjutnya disebut …………………………………………………………………………………… PIHAK PERTAMA
2.    Nama                          :  Wahyu Fajar Waspodo
Pekerjaan                   :  Swasta
Jabatan                     :  Corporate Secretary PT. Warna Dunia
Alamat                       :  Karangkidul, Pulosari, Kebakkramat, Karanganyar
Telepon                      :  (0271)8200872
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Indaco Coatings Industry selaku PENYEWA. Selanjutnya disebut …………………………………………………………………….PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sebelumnya menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa kendaraan dengan criteria sebagai berikut :

1. Jenis kendaraan               : Minibus
2. Merek / Type                    : Nissan Grand Livina type Ultimate 1.8 (6 speed)
3. Tahun pembuatan             : 2008
4. Nomor Polisi                      : H 8904 HA
5. Nomor BPKB                      : E 96585271
6. Nomor rangka                   : MHBGIC2F8J004633
7. Nomor mesin                     : MR 18018983R
8. Warna                                : Silver
9. Kondisi barang                  :
Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut MOBIL.

Selanjutnya PARA PIHAK masing-masing bertindak dalam kapasitas / kedudukan mereka seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian, untuk selanjutnya disebut dengan PERJANJIAN SEWA MOBIL, dengan syarat-syarat dan ketentua-ketentuan sebagai berikut :





PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) Bulan, terhitung sejak tanggal Satu Bulan November Tahun Dua Ribu Sebelas ( 01 – 11- 2011 ) dan berakhir pada tanggal Satu Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Belas ( 01 – 11 - 2012)

Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.  

PASAL 3
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas MOBIL untuk jangka waktu sewa selama 12 ( dua belas ) bulan sebesar Rp. 56.400.000 ( lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah ) yang keseluruhannya akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara bertahap setiap bulan sebesar Rp. 4.700.000 ( empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
Ayat 2
A.   Jumlah uang mana telah dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebelum penandatanganan akta ini, untuk penerimaan uang mana akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimanya
B.    untuk penerimaan sejumlah uang pembayaran setiap bulannya atas biaya sewa tersebut akan dibuatkan tanda terima (kwitansi) secara tersendiri/terpisah.

PASAL 2
PENYERAHAN KENDARAAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyerahkan MOBIL kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari MOBIL yang dimaksud beserta surat-surat atau dokumen yang diperlukan.
Ayat 2
PIHAK KEDUA menyewa Mobil milik PIHAK PERTAMA tanpa membutuhkan jasa pengemudi atau sopir dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 3
PIHAK KEDUA telah menerima apa yang disewanya tersebut dalam keadaan terpelihara baik dan oleh karena itu pada waktu sewa menyewa ini berakhir, maka ia wajib untuk menyerahkan kembali dalam keadaan terpelihara dengan baik pula.



Pasal 4
KENDARAAN YANG DISEWAKAN

PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA tentang apa yang disewakannya tersebut betul adalah hak dan miliknya sendiri, tidak menjadi jaminan sesuatu hutang, dan bahwa selama sewa menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan dan/atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang disewakan tersebut, karena PIHAK KEDUA dengan ini dibebaskan  oleh PIHAK PERTAMA mengenai hal-hal tersebut.

PASAL 5
BERLANGSUNGNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Perjanjian Sewa-Menyewa ini tidak akan berhenti sebelum jangka waktu tersebut dalam Pasal 1 berakhir dan juga tidak akan berhenti karena salah satu pihak meninggal dunia atau dipindahtangankan secara bagaimanapun juga atas apa yang disewakan tersebut kepada pihak lain sebelum jangka waktu persewaan itu berakhir.

Ayat 2
Dalam hal salah satu pihak meninggal dunia, maka ahli waris yang  meninggal dunia berhak atau diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan atau melanjutkan sewa-menyewa ini sampai jangka waktu persewaan itu berakhir, sedang dalam hal MOBIL tersebut dipindahtangankan kepada pihak lain, maka pemilik baru atas apa yang disewakan tersebut harus tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.

Ayat 3
Dalam hal salah satu Pihak berkehendak untuk memperpanjang jangka waktu sewa-menyewa yang disebut dalam Pasal 1 dari akta ini, maka kehendaknya itu harus diberitahukan kepada dan mendapat persetujuan tertulis dari Pihak lainnya, dalam jangka waktu 3 Bulan sebelum jangka waktu sewa itu berakhir.


PASAL 6
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

A.   Perawatan dan Perbaikan
1.     PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk melakukan perawatan dan perbaikan MOBIL yang disewakan tersebut baik yang dilakukan secara periodic, maupun insidentil di bengkel yang telah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA sebelumnya.
2.    Seluruh biaya yang timbul untuk perawatan dan perbaikan sebagaimana tersebut diatas sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK PERTAMA, termasuk servis mekanis perbaikan dan perawatan MOBIL sehubungan kegagalan mekanis sebagai akibat dari penggunaan yang wajar (normal wear and tear)
3.    Seluruh biaya Pajak atas MOBIL yang disewakan menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
4.    Dalam hal melakukan perbaikan dan perawatan, PIHAK KEDUA wajib menghubungi PIHAK I untuk pengaturan perawatan atau pemeriksaan secara teratur setiap perjalanan 5000 km. PIHAK II akan bertanggung jawab untuk semua biaya perbaikan jika PIHAK II memenuhi semua pemeriksaan perawatan seperti yang ditentukan di atas.
5.    Dalam hal MOBIL mengalami kerusakan berat dan membutuhkan perbaikan atau perawatan dalam jangka waktu lama, maka apabila diperlukan MOBIL dapat diganti sewaktu-waktu oleh PIHAK PERTAMA dengan unit mobil lain yang setipe/sekelas dengan MOBIL dalam perjanjian.

PASAL 7
TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA

Ayat 1
Selain daripada kewajiban-kewajiban yang tertuang pada bagian lain dari perjanjian ini, PIHAK KEDUA berkewajiban memenuhi ketentuan sebagai berikut :
A.   MOBIL hanya boleh digunakan untuk dan dengan cara sebagai berikut:
1)    Penggunaan MOBIL hanya semata-mata untuk hal-hal yang legal dan tidak bertentangan dengan hukum; segala resiko dan biaya yang timbul sebagai pelanggaran terhadap ketentuan ini akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
2)   Untuk kepentingan/keperluan dinas perusahaan atau kepentingan pribadi karyawan PIHAK KEDUA dengan menggunakan pengemudi yang mampu dan memiliki SIM yang masih berlaku. Dalam hal PIHAK KEDUA menggunakan pengemudi yang kurang mampu, gegabah atau tidak memiliki SIM yang masih berlaku, PIHAK KEDUA sepenuhnya bertanggung jawab untuk setiap kerusakan,kehilangan, kecelakaan lalu lintas dan/atau sesuatu klaim dari pihak ketiga.
B.    Selama periode sewa, PIHAK KEDUA wajib menggunakan MOBIL dengan senantiasa memperhatikan ketentuan dalam pasal 1560 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
C.    PIHAK KEDUA wajib menyerahkan MOBIL kepada PIHAK PERTAMA atau bengkel yang ditunjuk PIHAK PERTAMA untuk dilakukan perawatan dan perbaikan berkala maupun insidentil dalam hal MOBIL memasuki jadwal rutin perawatan dan/atau mengalami kerusakan atau kecelakaan.
D.   Apabila STNK MOBIL hilang, rusak berat dan/atau karena kelalaian PIHAK KEDUA, sehingga mengalami keterlambatan dalam pajak kendaraan atau perpanjangan STNK maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas seluruh biaya pajak kendaraan atau perpanjangan STNK tersebut, termasuk denda yang timbul sebagai akibat dari kehilangan, kerusakan atau kelalaian tersebut.
E.    Kerusakan dan/atau kehilangan kunci MOBIL, asesoris dan/atau perlengkapan MOBIL lainya, termasuk dan tidak terbatas pada tape dan/atau tools set, yang semata-mata timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA, maka seluruh biaya penggantian dan/atau perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
F.    PIHAK KEDUA dilarang menjual, mengalihsewakan lebih lanjut atau memberikan hak dan/atau membebani MOBIL dengan agunan atau sebagai jaminan gadai kepada pihak lain.
G.    PIHAK II dilarang merubah atau memodifikasi, termasuk meniadakan atau menambahkan perlengkapan orisinil yang telah terpasang di MOBIL selama masa sewa berlangsung.
H.   PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA bila terjadi hal-hal berikut :
1)    PIHAK KEDUA bermaksud mengganti identitas atau pindah alamat.
2)   Terjadi kehilangan, pencurian, penipuan dan/atau klaim dari pihak ketiga berkenaan dengan MOBIL;
3)   Bermaksud melakukan penggantian atau perubahan atas seluruh atau sebagian yang ada pada MOBIL yang disewanya.

Ayat 2
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali MOBIL tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan jalan, terawat baik, dan kondisinya lengkap seperti ketika PIHAK KEDUA menerimanya dari PIHAK PERTAMA setelah perjanjian sewa-menyewa ini berakhir.

PASAL 8
FORCE MAJEURE

Ayat 1
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada MOBIL yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
A.   Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
B.    Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 2
Apabila terjadi kehilangan MOBIL karena kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengganti dengan MOBIL sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan MOBIL yang disewanya.

PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan diantara kedua Pihak, maka akan diupayakan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat. Dan apabila melalui musyawarah mufakat belum ditemukan kesepakatan diantara kedua belah pihak, maka kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan memilih tempat kedudukan domisili Pengdilan umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar.


PASAL 10
LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

PASAL 11
PENUTUP

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat, ditandatangani dengan menggunakan materai secukupnya dan dilangsungkan di tempat, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal akta ini serta telah dibacakan dihadapan para pihak dengan dihadiri oleh serta dibuat rangkap dua, didistribusikan pada para pihak dengan kekuatan hukum yang sama keduanya :

1. …………..,
2. …………..,
Keduanya dalam perjanjian ini sebagai para SAKSI.
Karanganyar, ……………. 2011
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
[ Sulistyo Utomo]
[ Wahyu Fajar Waspodo]
                                                                     
SAKSI-SAKSI
Saksi 1           
Saksi 2
(……………………….)
(……………………….)