Cari Blog Ini

Kamis, 27 Juni 2013

analisa kasus susno duadji

A. Kronologi Kasus Susno Duadji 1. 29 September 2010 Sidang pertama Susno Duadji digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno Duadji didakwa karena telah menerima suap untuk memluskan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan pemotongan dana pengamanan Pilgup Jawa Barat. 2. 24 Maret 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Susno Duadji dengan hukuman penjara selaa 3,5 tahun, dan denda sebesar 200 juta. Susno juga dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar 4 miliyar atau 1 tahun hukuman penjara. Dalam Kasus Suap PT Salwah Arowara Lestari (SAL) Susno dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sedangkan dalam kasus pemotongan dana pengamanan Pilgup Jawa Barat Susno terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 3. 11 November 2011 Banding yang diajukan oleh Susno ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 4. 22 November 2012 Mahkamah Agung juga menolak kasasiyang diajukan oleh Susno Duadji. 5. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dibantu Kejati Jawa Barat dan Kejari Bandung berusaha melakukan eksekusi terhadap Susno Duadji di kediamannya di daerah Dago Pakar, Bandung. Upaya Eksekusi itu dihalang-halangi personel polisi dari Polda Jabar dan Yusril Izha Mahendra. Kemudian Polda Jabar berjanji akan membantu untuk melakukan eksekusi terhadap Susno Duadji. B. Permasalahan Kenapa Susno Duadji yang sudah jelas divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan MA menolak Kasasi atas suap untuk memluskan PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan pemotongan dana pengamanan Pilgup Jawa Barat sulit untuk dieksekusi ? C. Analisa Pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Susno Duadji dengan jelas dinyatakan bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat pada 2008. Tetapi terdapat perbedaan penafsiran antara Susno Duadji dan Mahkamah Agung. Perbedaan Penafsiran tersebut didasari adanya suatu dasar hukum yaitu Pasal 197 (1) huruf k KUHAP yang menyatakan bahwa “Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan”. Pasal inilah yang menjadi dalil Susno Duaji melakukan perlawanan dan tidak mau untuk di eksekusi oleh Jaksa sebagai pelaksana putusan Hakim. Apabila dianalisis dari segi gramatikal maka jelas bahwa dalam Pasal 197 ayat (2) menyatakan Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum. Kemudian berbeda dengan Susno Duadji Jaksa memiliki penafsiran tersendiri, Jaksa menyatakan bahwa, Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya “putusan hakim harus dianggap benar” dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kemudian ditambahkan dasar hukum bahwa, Pasal 270 KUHAP yang menyatakan “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya”. Jika mengacu pada pendapat Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali), beliau menyatakan bahwa kesalahan penulisan atau pengetikan sepanjang mengenai huruf b, c, d, j, k, dan I tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum. Kesalahan penulisan atau pengetikan terhadap ketentuan-ketentuan ini dapat ditolerir Undang-Undang, seperti yang dapat dilihat dari penjelasan Pasal 197 ayat (2) KUHAP. Bambang Waluyo dalam bukunya Pidana dan Pemidanaan juga menyatakan bahwa, kesepuluh poin tersebut, apabila tidak dipenuhi mengakibatkan putusan batal demi hukum (vide Pasal 197 ayat (2) KUHAP), apabila terjadi kekhilafan dan atau kekeliruan dalam penulisan maka kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum kecuali huruf a, e, f, dan h Pasal 197 ayat (2) .KUHAP, item ini harus/ wajib ada dalam suatu putusan. Tidak dimuatnya amar putusan yang menyatakan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan bukan menjadi suatu sebab suatu putusan batal demi hukum. Hal ini dikarenakan tidak akan mungkin suatu lembaga Mahkamah Agung sebagai Judex Yuris melakukan koreksi atas fakta hukum. Hal itu karena Pasal 254 KUHAP menyatakan bahwa Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Pasal 246, dan Pasal 247 mengenai hukumnya Mahkamah Agung dapat memutus menolak atau mengabulkan permohonan kasasi. Sungguh sangat ironis, bahwa terdakwa yang sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana lalu putusannya tidak dapat dieksekusi hanya oleh karena tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan yang sesungguhnya merupakan substansi ikutan dari adanya putusan yang menyatakan terdakwa bersalah dan penjatuhan pidana terhadapnya. Jadi, berdasarkan ketentuan dalam KUHAP dan didukung oleh pendapat para ahli eksekusi terhadap terpidana Susno Duadji adalah sah dan harus dilaksanakan, dan dari pihak terpidana seharusnya bias bersikap kooperatif dalam menanggapi putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. DAFTAR PUSTAKA Buku : M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Banding. Kasasi dan Peninjauan Kembali). Sinar Grafika. Jakarta. 2000. Bambang Waluyo. Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika. Jakarta. 2004. Peraturan Perundang-undangan : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Media Online : Kompas Forum (forum.kompas.com/nasional/258817-inilah-kronologi-kasus-susno-duadji.html) 2013. Diakses pada hari minggu, 26 Mei 2013. Kurniawan Tri Wibowo. Analisis Eksekusi Kasus Susno Duadji (pengacaraonlincom.blogspot.com/2013/04/analisis-kasus-susno-duadji.html?m=1) diakses pada hari minggu, 26 Mei 2013.

analisa kasus kriminologi

Pura-pura minta uang, bajing loncat sikat HP milik sopir truk Reporter : Pramirvan Datu Aprillatu Sabtu, 20 April 2013 22:13:06 RS alias KP (16) pemuda pengangguran ditangkap anggota Polsek Cilincing, saat kedapatan mencuri handphone di sebuah truk yang sedang mengantre macet di ruas Jalan Raya Cilincing, Koja, Jakarta Utara. Begitu mengetahui HPnya dicuri, Korban, Agus Juliman (23) sopir truk gandeng dengan nomor polisi B 9301 KY segera melapor petugas yang sedang bersiaga, tak jauh dari lokasi kejadian. "Sedang nunggu macet di depan Komplek Dewa Ruci, korban didatangi pelaku yang meminta uang. Setelah dikasih uang Rp 1.000 rupiah, pelaku naik ke ban truk langsung ambil handphone di dashboard mobil," kata Kanit Polsek Cilincing, AKP Imam Tulus kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (20/4). Setelah itu, Anggota polisi yang sedang patroli di sekitar wilayah Cilincing, segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti saat sedang berada di rumahnya, di Tanah Merdeka, Cilincing, Jakarta Utara. "Saat dilakukan pengintaian ternyata RS berada di sekitar rumahnya, sedang mengutak atik handphonenya, kita tanya HP siapa? Nomornya berapa? Pelaku tak bisa menjawab," imbuh Imam. Setelah itu, RS mencoba berlari dan berhasil ditangkap petugas. Selanjutnya korban, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cilincing guna proses penyidikan. Diketahui, pelaku disebut bajing loncat, biasa melompat dari satu truk ke truk yang lain. "Ini bajing loncat, biasanya komplotan dan mengincar muatan truk ataupun barang-barang pribadi milik sopir. barang bukti handphone bermerk ZTE sudah diamankan ke kantor beserta pelaku, "beber Imam. Analisa Kasus: 1. Tipologi Penjahat Ruth Shonle Cavan mengklasifikasi penjahat dalam 9 jenis, diantaranya : 1. The casual offender, pelanggaran kecil sehingga tidak bisa disebut penjahat seperti naik sepeda tidak pakai lampu di malam hari; 2. The occasiona criminal, kejahatan enteng; 3. The episodic criminal, kejahatan karena dorongan nemosi yang hebat, awalnya bercanda akhirnya karena tersinggung membunuh; 4. The white collar crime, menurut Sutherland adalah kejahatan yang dilakukan oleh pengusaha dan pejabat dalam hubungan dengan fungsinya. Menurut Ruth S.Cavan mereka kebal dengan hukum karena punya kekuasaan dan kemampuan materi; 5. The habitual criminal, yang mengulangi kejahatan (residivis); 6. The profesional criminal, kejahatan sebagai mata pencaharian dan mengeai delik ekonomi atau yang berlatar perekonomian; 7. Organized crime, kejahatan dengan suatu organisasi dengan organisator yang mengatur operasi kejahatan; 8. The mentally abnormal criminal, menurut Cavan seperti golongan psychopatis dan psychotis; 9. The nonmalicious criminal, kejahatan yang mempunyai arti relatif, karena ada sebagian bagi kelompok lain itu bukan merupakan kejahatan seperti bugil dalam suatu ritual kepercayaan itu perbuatan suci bagi kelompok lain ini merupakan kejahatan. Dalam hal kasus kriminal diatas dapat terlihat bahwa kejahatan yang dilakukan pemuda dengan inisial RS masuk ke dalam kategori occasional criminal atau kejahatan yang enteng. Pada yahun 2012 Mahkamah Agung juga mengeluarkan PERMA omor 2/2012 tentang pencurian ringan, yang salah satu isinya menyebutkan bahwa pencurian yang nilai barang dibawah 2.500.000 dimasukkan sebagai pencurian ringan, yang sanksinya maksimal 3 bulan penjara. Jadi, kejahatan yang dilakukan oleh RS merupakan occasial Kriminal. 2. kausa kejahatan Sejarah perkembangan akal pemikiran manusia yang menjadi dasar di bangunnya teori- teori kriminologi yakni Kausa dan Teori Kejahatan sebagai berikut : a. Spritualisme Bahwa segala kebaikan bersumber dari Tuhan dan segala keburukan datangnya dari setan, orang yang melakukan dianggap sebagai orang yang telah terkena bujukan setan. Bencana alam dianggap sebagai hukuman atas pelanggaran norma. b. Naturalisme Perkembangan paham rasionalis muncul dari ilmu alam setelah abad pertengahan menyebabkan manusia mencari model penjelasan lain yang lebih rasionil dan mampu secara ilmiah, lahirnya rasionalisme di Eropa menjadikan pendekatan ini mendominasi pemikiran tentang kejahatan pada abad selanjutnya. Pemikiran teoritik kriminologi dapat di bagi secara garis besar yaitu: 1. Madzhab Klasik Pelopornya adalah: Cesare Bonesana, Ma Beccaria dan dimodifikasi oleh madzhab neo klasik melalui code penal Perancis 1819. Pada madzhab ini melihat manusia sebagai mempunyai kebebasan memilih perilaku (free Will0 dan selalu bersikap rasional dan hedonistic (cenderung menghindari segala sesuatu yang menyakitinya). Menurut pandangan ini pemidanaan adalah cara untuk menanggulangi kejahatan, sehingga dapat dikatakan bahwa suatu kejahatan dapat dikurangi atau ditiadakan dengan hukuman atau dengan sanksi yang keras. 2. Madzhab Positif Pelopornya adalah: Cesare Lombroso, dianggap sebagai awal pemikiran ilmiah kriminologi tentang sebab musabab kejahatan. Madzhab ini berkeyakinan bahwa perilaku manusia disebabkan atau ditentukan sebagian oleh faktor- faktor biologis, sebagian besar sebagai bentuk pencerminan karakteristik dunia sosial cultural dimana manusia hidup. Dalam teori ini bahwa kejahatan yang dilakukan oleh seseorang bisa disebabkan oleh pengaruh- pengaruh baik dari dalam maupun dari luar sehingga para pelaku kejahatan tidak dapat hanya di pidana saja, akan tetapi harus dilakukan dengan menyelesaikan penyebab (kausa)nya terlebih dahulu. Jadi dalam teori ini kita harus bisa mencari mengapa seseorang melakukan kejahatan. Aliran positif ini di bagi atas dua pandangan: 1) Determinisme biologis Yaitu teori yang mendasari pemikiran bahwa perilaku manusia sepenuhnya tergantung pada pengaruh biologis yang ada dalam dirinya. 2) Determinisme cultural Yaitu teori yang mendasari pemikirannya pada pengaruh sosial, budaya dan lingkungan dimana seorang hidup. 3. Madzhab Kritikal Menurut madzhab ini tidak penting apakah manusia itu bebas memilih perilakunya (madzhab klasik) atau manusia itu terikat biologis (fisik) saosial dan cultural. Menurut mereka jumlah perbuatan pidana atau kejahatan yang terjadi maupun karakteristik para pelakunya ditentukan terutama oleh bagaimana hukum pidana itu dirumuskan dan dilaksanakan. Dalam kasus diatas pencurian yang dilakukan oleh pemuda pengangguran tersebut terjadi karena faktor ekonomi, dimana seorang pemuda pengangguran yang harus memenuhi kebutuhan sehari-harinya terpaksa melakukan tindak pidan pencurian. Kejahatan bajing loncat biasanya dilakukan secara kelompok, dengan begitu terlihat bahwa kejahatan ini muncul atau timbul dari pengaruh sosial yang berkebang disekitar pemuda tersebut, jadi ini sesuai dengan madzab kritikal determinisme cultural. 3. Upaya Penanggulangan Kejahatan adalah masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat di seluruh negara semenjak dahulu dan pada hakikatnya merupakan produk dari masyarakat sendiri. Kejahatan dalam arti luas, menyangkut pelanggaran dari norma-norma yang dikenal masyarakat, seperti norma-norma agama, norma moral hukum. Norma hukum pada umumnya dirumuskan dalam undang-undang yang dipertanggungjawabkan aparat pemerintah untuk menegakkannya, terutama kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Namun, karena kejahatan langsung mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka wajarlah bila semua pihak baik pemerintah maupun warga masyarakat, karena setiap orang mendambakan kehidupan bermasyarakat yang tenang dan damai. Menyadari tingginya tingkat kejahatan, maka secara langsung atau tidak langsung mendorong pula perkembangan dari pemberian reaksi terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan pada hakikatnya berkaitan dengan maksud dan tujuan dari usaha penanggulangan kejahatan tersebut. Menurut Hoefnagels (Arif, 1991:2) upaya penanggulangan kejahatan dapat ditempuh dengan cara : a. Criminal application : (penerapan hukum pidana) Contohnya : penerapan Pasal 354 KUHP dengan hukuman maksimal yaitu 8 tahun baik dalam tuntutan maupun putusannya. b. Preventif without punishment : (pencegahan tanpa pidana) Contohnya : dengan menerapkan hukuman maksimal pada pelaku kejahatan, maka secara tidak langsung memberikan prevensi (pencegahan) kepada publik walaupun ia tidak dikenai hukuman atau shock therapy kepada masyarakat. c. Influencing views of society on crime and punishment (mas media mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mas media). Contohnya : mensosialisasikan suatu undang-undang dengan memberikan gambaran tentang bagaimana delik itu dan ancaman hukumannya. Upaya pencegahan kejahatan dapat berarti menciptakan suatu kondisi tertentu agar tidak terjadi kejahatan. Kaiser (Darmawan, 1994:4) memberikan batasan tentang pencegahan kejahatan sebagai suatu usaha yang meliputi segala tindakan yang mempunyai tujuan yang khusus untuk memperkecil ruang segala tindakan yang mempunyai tujuan yang khusus untuk memperkecil ruang lingkup kekerasan dari suatu pelanggaran baik melalui pengurangan ataupun melalui usaha-usaha pemberian pengaruh kepada orang-orang yang potensial dapat menjadi pelanggar serta kepada masyarakat umum. Penanggulangan kejahatan dapat diartikan secara luas dan sempit. Dalam pengertian yang luas, maka pemerintah beserta masyarakat sangat berperan. Bagi pemerintah adalah keseluruhan kebijakan yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat (Sudarto, 1981:114). Peran pemerintah yang begitu luas, maka kunci dan strategis dalam menanggulangi kejahatan meliputi (Arief, 1991:4), ketimpangan sosial, diskriminasi nasional, standar hidup yang rendah, pengangguran dan kebodohan di antara golongan besar penduduk. Bahwa upaya penghapusan sebab dari kondisi menimbulkan kejahatan harus merupakan strategi pencegahan kejahatan yang mendasar. Secara sempit lembaga yang bertanggung jawab atas usaha pencegahan kejahatan adalah polisi. Namun karena terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh polisi telah mengakibatkan tidak efektifnya tugas mereka. Lebih jauh polisi juga tidak memungkinkan mencapai tahap ideal pemerintah, sarana dan prasarana yang berkaitan dengan usaha pencegahan kejahatan. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam kegiatan pencegahan kejahatan menjadi hal yang sangat diharapkan.