Cari Blog Ini

Sabtu, 15 Desember 2012

contoh jawaban gugatan PTUN





Nganjuk, 25 Nopember 2012
Kepada Yth.
Kepala Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
Dalam Perkara Tata Usaha Negara No. 07/G.TUN/2012/PTUN.Sby
Di Surabaya
Hal                   : Jawaban Gugatan TUN
Lampiran         : 2 (dua) Lembar

ANTARA
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk. Yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
MELAWAN
Aziz Junaedi, umur 35 tahun, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, alamat di Desa Bungur RT/RW 19/06 Sukomoro, Nganjuk. Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan Hormat,
Sebagai kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat yang dalam hal ini telah diberi kuasa khusus tertanggal 19 Nopember 2012 (terlampir), dengan ini hendak mengajukan dalil-dalil seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai konklusi jawaban.
I.                    Dalam Pokok Perkara
a.    Bahwa TERGUGAT dengan ini membantah seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali atas hal-hal yang secara tegas diakui oleh TERGUGAT dalam jawaban ini;
b.      Bahwa memang benar TERGUGAT telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap PENGGUGAT, namun bukan berupa surat pemberhentian tetap, melainkan surat pemberhentian sementara;
c.       Bahwa Tidak benar bahwa sejak penggugat menerima Surat Pemberhentian Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang sifatnya sementara tidak memperoleh gaji sama sekali sehingga merupakan kerugian secara materiil karena sejak SK diterima oleh penggugat gaji sebagai guru masih diterima PENGGUGAT sebesar 50% dari gaji pokok sebagai sanksi atas pembangkangan PENGGUGAT;
d.      Bahwa Tergugat mengeluarkan surat keputusan dikarenakan tindakan PENGGUGAT tidak patut dan tidak layak serta tidak sesuai dengan visi dan misi serta fungsi dan kedudukan lembaga/instansi PENGGUGAT berada.

II.                  KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian-uraian Tergugat tersebut di atas maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutuskan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
  1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diterima.
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.
Atau:
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon keadilan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum

Wahyudi Saputro, S.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar