Nganjuk, 25 Nopember 2012
Kepada Yth.
Kepala Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Surabaya
Dalam Perkara Tata Usaha Negara No. 07/G.TUN/2012/PTUN.Sby
Di Surabaya
Hal : Jawaban Gugatan TUN
Lampiran :
2 (dua) Lembar
ANTARA
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Nganjuk. Yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
MELAWAN
Aziz Junaedi, umur 35 tahun, kewarganegaraan
Indonesia, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, alamat di Desa Bungur RT/RW 19/06
Sukomoro, Nganjuk. Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan Hormat,
Sebagai kuasa yang
bertindak untuk dan atas nama Tergugat yang dalam hal ini telah diberi kuasa
khusus tertanggal 19 Nopember 2012 (terlampir), dengan ini hendak mengajukan
dalil-dalil seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai konklusi
jawaban.
I.
Dalam Pokok Perkara
a. Bahwa TERGUGAT dengan
ini membantah seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali atas hal-hal yang
secara tegas diakui oleh TERGUGAT dalam jawaban ini;
b. Bahwa memang benar TERGUGAT
telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap PENGGUGAT, namun
bukan berupa surat pemberhentian tetap, melainkan surat pemberhentian
sementara;
c. Bahwa Tidak benar
bahwa sejak penggugat menerima Surat Pemberhentian Sebagai Pegawai Negeri Sipil
yang sifatnya sementara tidak memperoleh gaji sama sekali sehingga merupakan
kerugian secara materiil karena sejak SK diterima oleh penggugat gaji sebagai
guru masih diterima PENGGUGAT sebesar 50% dari gaji pokok sebagai sanksi atas
pembangkangan PENGGUGAT;
d. Bahwa Tergugat
mengeluarkan surat keputusan dikarenakan tindakan PENGGUGAT tidak patut dan
tidak layak serta tidak sesuai dengan visi dan misi serta fungsi dan kedudukan
lembaga/instansi PENGGUGAT berada.
II.
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan
uraian-uraian Tergugat tersebut di atas maka sangat beralasan hukum Majelis
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutuskan
sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diterima.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.
Atau:
Apabila Pengadilan
berpendapat lain mohon keadilan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Wahyudi Saputro, S.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar