Cari Blog Ini

Kamis, 27 Juni 2013

analisa kasus susno duadji

A. Kronologi Kasus Susno Duadji 1. 29 September 2010 Sidang pertama Susno Duadji digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno Duadji didakwa karena telah menerima suap untuk memluskan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan pemotongan dana pengamanan Pilgup Jawa Barat. 2. 24 Maret 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Susno Duadji dengan hukuman penjara selaa 3,5 tahun, dan denda sebesar 200 juta. Susno juga dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar 4 miliyar atau 1 tahun hukuman penjara. Dalam Kasus Suap PT Salwah Arowara Lestari (SAL) Susno dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sedangkan dalam kasus pemotongan dana pengamanan Pilgup Jawa Barat Susno terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 3. 11 November 2011 Banding yang diajukan oleh Susno ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 4. 22 November 2012 Mahkamah Agung juga menolak kasasiyang diajukan oleh Susno Duadji. 5. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dibantu Kejati Jawa Barat dan Kejari Bandung berusaha melakukan eksekusi terhadap Susno Duadji di kediamannya di daerah Dago Pakar, Bandung. Upaya Eksekusi itu dihalang-halangi personel polisi dari Polda Jabar dan Yusril Izha Mahendra. Kemudian Polda Jabar berjanji akan membantu untuk melakukan eksekusi terhadap Susno Duadji. B. Permasalahan Kenapa Susno Duadji yang sudah jelas divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan MA menolak Kasasi atas suap untuk memluskan PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan pemotongan dana pengamanan Pilgup Jawa Barat sulit untuk dieksekusi ? C. Analisa Pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Susno Duadji dengan jelas dinyatakan bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat pada 2008. Tetapi terdapat perbedaan penafsiran antara Susno Duadji dan Mahkamah Agung. Perbedaan Penafsiran tersebut didasari adanya suatu dasar hukum yaitu Pasal 197 (1) huruf k KUHAP yang menyatakan bahwa “Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan”. Pasal inilah yang menjadi dalil Susno Duaji melakukan perlawanan dan tidak mau untuk di eksekusi oleh Jaksa sebagai pelaksana putusan Hakim. Apabila dianalisis dari segi gramatikal maka jelas bahwa dalam Pasal 197 ayat (2) menyatakan Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum. Kemudian berbeda dengan Susno Duadji Jaksa memiliki penafsiran tersendiri, Jaksa menyatakan bahwa, Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya “putusan hakim harus dianggap benar” dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kemudian ditambahkan dasar hukum bahwa, Pasal 270 KUHAP yang menyatakan “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya”. Jika mengacu pada pendapat Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali), beliau menyatakan bahwa kesalahan penulisan atau pengetikan sepanjang mengenai huruf b, c, d, j, k, dan I tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum. Kesalahan penulisan atau pengetikan terhadap ketentuan-ketentuan ini dapat ditolerir Undang-Undang, seperti yang dapat dilihat dari penjelasan Pasal 197 ayat (2) KUHAP. Bambang Waluyo dalam bukunya Pidana dan Pemidanaan juga menyatakan bahwa, kesepuluh poin tersebut, apabila tidak dipenuhi mengakibatkan putusan batal demi hukum (vide Pasal 197 ayat (2) KUHAP), apabila terjadi kekhilafan dan atau kekeliruan dalam penulisan maka kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum kecuali huruf a, e, f, dan h Pasal 197 ayat (2) .KUHAP, item ini harus/ wajib ada dalam suatu putusan. Tidak dimuatnya amar putusan yang menyatakan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan bukan menjadi suatu sebab suatu putusan batal demi hukum. Hal ini dikarenakan tidak akan mungkin suatu lembaga Mahkamah Agung sebagai Judex Yuris melakukan koreksi atas fakta hukum. Hal itu karena Pasal 254 KUHAP menyatakan bahwa Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Pasal 246, dan Pasal 247 mengenai hukumnya Mahkamah Agung dapat memutus menolak atau mengabulkan permohonan kasasi. Sungguh sangat ironis, bahwa terdakwa yang sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana lalu putusannya tidak dapat dieksekusi hanya oleh karena tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan yang sesungguhnya merupakan substansi ikutan dari adanya putusan yang menyatakan terdakwa bersalah dan penjatuhan pidana terhadapnya. Jadi, berdasarkan ketentuan dalam KUHAP dan didukung oleh pendapat para ahli eksekusi terhadap terpidana Susno Duadji adalah sah dan harus dilaksanakan, dan dari pihak terpidana seharusnya bias bersikap kooperatif dalam menanggapi putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. DAFTAR PUSTAKA Buku : M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Banding. Kasasi dan Peninjauan Kembali). Sinar Grafika. Jakarta. 2000. Bambang Waluyo. Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika. Jakarta. 2004. Peraturan Perundang-undangan : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Media Online : Kompas Forum (forum.kompas.com/nasional/258817-inilah-kronologi-kasus-susno-duadji.html) 2013. Diakses pada hari minggu, 26 Mei 2013. Kurniawan Tri Wibowo. Analisis Eksekusi Kasus Susno Duadji (pengacaraonlincom.blogspot.com/2013/04/analisis-kasus-susno-duadji.html?m=1) diakses pada hari minggu, 26 Mei 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar